PJK3


Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Cipta Mas Jaya adalah PJK3; yakni perusahaan yang bergerak di bidang Penyedia Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sebagai perusahaan PJK3, PT Cipta Mas Jaya menawarkan berbagai layanan terkait keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja, yang biasanya mencakup pelatihan, konsultasi, dan pengawasan keselamatan, serta penerapan standar K3 di berbagai sektor industri.
Agar dapat menyediakan jasa K3 semacam ini, sebuah badan usaha penyedia jasa K3 harus mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memantau kualitas layanan yang diberikan oleh badan usaha tersebut. Karyawannya pun harus sudah dilatih dan memiliki sertifikasi / lisensi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 yang tepat.

Implikasinya adalah sebuah perusahaan tidak bisa asal memilih penyedia jasa K3. Manajemen perusahaan harus menunjuk badan yang terdaftar oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja, dikarenakan tidak dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Layak K3 di Kantor disnaker setempat.  

PJK3 adalah singkatan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu badan usaha yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan profesional di bidang K3, seperti pelatihan, konsultasi, dan riksa uji peralatan kerja.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan institusi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu pelaksanaan program K3 di tempat kerja, termasuk melakukan inspeksi teknis, pelatihan tenaga kerja, dan sertifikasi peralatan sesuai standar keselamatan kerja.
PJK3 adalah lembaga resmi berbadan hukum yang memiliki wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan kegiatan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, seperti pemeriksaan alat, pengujian teknis, dan penyelenggaraan pelatihan K3.

PJK3 merujuk pada perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyediakan jasa keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengujian alat kerja bertekanan dan pelatihan personel agar memenuhi standar K3 nasional.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 adalah entitas profesional yang bertanggung jawab dalam membantu penerapan standar K3 melalui layanan seperti riksa uji, audit keselamatan, dan pendidikan tenaga kerja.
PJK3 adalah badan usaha yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan jasa keselamatan kerja, dengan ruang lingkup layanan mulai dari pengujian peralatan hingga pelatihan kompetensi K3 bagi tenaga kerja.


Apakah menurut anda artikel ini berguna?



  • Layanan

    Layanan yang diselenggarakan fokus di Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik, antara lain: Bidang Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut Bidang Riksa Uji...