Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 adalah perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar dapat menyediakan jasa K3 semacam ini, sebuah badan usaha penyedia jasa K3 harus mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memantau kualitas layanan yang diberikan oleh badan usaha tersebut. Karyawannya pun harus sudah dilatih dan memiliki sertifikasi / lisensi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian K3 yang tepat.
Implikasinya adalah sebuah perusahaan tidak bisa asal memilih penyedia jasa K3. Manajemen perusahaan harus menunjuk badan yang terdaftar oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja, dikarenakan tidak dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Layak K3 di Kantor disnaker setempat.